Sekjen Propindo Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
A platform covering legal affairs and law enforcement updates from across the Indonesia and its regions.
Sekjen Propindo Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.