cek ini 6 poin penting pernyataan mnc group atas putusan gugatan cmnp ael jhqcMT

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh PN Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum inkracht.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *